radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan pada 4 April 2024 hingga 6 September 2024.
PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru pada jenjang sekolah dasar dan menengah.
BACA JUGA:Per Maret 2024 Cadangan Devisa RI Turun ke US$140,4 M
Para lulusan sarjana maupun diploma IV, baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan, dapat mengikuti seleksi program dan melaksanakan perkuliahan selama dua semester yang diakhiri dengan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).
Peserta lulusan program ini akan menjadi guru profesional yang ditandai dengan sertifikat pendidik.
BACA JUGA:Mudik Kampung Halaman, Mobil Warga Bengkulu Selatan Masuk Jurang
"Kami mengundang putra dan putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun ini," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.
Sesuai dengan data kebutuhan guru tahun 2025 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, PPG Prajabatan Tahun 2024 dibuka dengan kuota 38.112 untuk 23 bidang studi umum dan 27 bidang studi kejuruan.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Stabil, Tapi Pengepul Hentikan Pembelian
Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024.
"Serta akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp17.000.000,00 untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun," katanya.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Pendidikan Profesi Guru, Adhika Ganendra, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan antara pelaksanaan PPG tahun ini dengan tahun lalu.
BACA JUGA:Alhamdulillah, THR Guru Sudah Ditransfer ke Rekening
Pada program PPG Prajabatan tahun 2024, calon penerima beasiswa akan melewati beberapa proses.
"Mulai dari tahapan pendaftaran, seleksi, hingga memilih preferensi lokasi pengabdian dan peminatan lokasi perkuliahan yang akan dijadikan bahan pertimbangan bagi Kemendikbud Ristek dalam menentukan keputusan," ujar Adhika.