radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengakui jika pihaknya terlibat dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) jelang pemilu 2024.
Pernyataan ini disampaikan Muhadjir dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).
“Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35/2020,” kata Muhadjir dalam paparannya di Gedung MK.
Dia menyebut, bansos tidak bisa dipisahkan dengan tugas utama Kemenko PMK. “Bantuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK, sesuai dengan Permenko Nomor 4 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK,” ujarnya.
BACA JUGA:Basarnas Siagakan 68 Personel Selama Lebaran
BACA JUGA:21 Warga Desa Jeranglah Tinggi, Terima Uang Rp 900 Ribu
Selain itu, Muhadjir juga mengklaim Cadangan Beras Pemerintah (CBP) itu merupakan progran lama yakni 2023, bukan 2024 atau jelang Pilpres.
“Terkait bantuan program CBP, yang diberikan keada masyarakat Januari-Juni 2024, adalah merupakan program perpanjangan dari 2023,” kata Muhadjir.
BACA JUGA:Kelas Pintar Kini Hadir di Bengkulu
BACA JUGA:Geram Diteror Kiriman Sampah, Kades Talang Padang Adakan Sayembara
Menurutnya, pemberian CBP untuk mengurangi risiko bencana kelaparan akibat elnino. Tujuannya untuk memitigasi resiko bencana El Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Dia menegaskan, CBP bukan bagian dari bansos reguler seperti Kemensos. “Merupakan kewenangan Bapanas, bantuan pangan beras CBP adalah bukan merupakan bagian dari bantuan sosial reguler.
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala 2024, Polda Bengkulu Amankan 3.593 Botol Miras
BACA JUGA:Kasus DBD Tinggi, Gubernur Imbau Warga Waspada