radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Pengadilan Negeri Bintuhan menjatuhi vonis bersalah kepada Toha (25) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kaur atas perkara tindak pidana Pemilu.
Warga Suku Tiga itu dijatuhi hukuman penjara 8 bulan lantaran mencoblos 2 kali pada Pemilu 2024 lalu. Ketua Majelis Hakim Ratna Sari, SH mengatakan terdakwa juga dijatuhi denda Rp 10 juta yang apabila tidak bisa dibayar, diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.
BACA JUGA:Sudah Pasang Portal, Ternyata Salah Koordinat, Dibongkar Deh
BACA JUGA:Demo Tanpa Hasil, Warga Segel Kantor Desa, Kades Dusun Baru Lapor Polisi
“Menyatakan terdakwa bersalah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan, Denda Rp 10 Juta," ujar Ketua Majelis Hakim membacakan putusan, Kamis (4/4/2024).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengundang 17 saksi dengan 15 di antaranya hadir dalam sidang perdana yang digelar di PN Bintuhan.
BACA JUGA:Berbagi Kegembiraan Kunci Kebahagiaan Akhirat
BACA JUGA:Puan Bukber Ketua TKN Prabowo, Ini Reaksi Pengurus Inti PDIP
Para saksi yang hadir dari Bawaslu, Panwascam, KPU, PPK, PPS, KPPS hingga pihak-pihak berkompeten. Dari keterangan para saksi, memastikan Toha telah melakukan dua kali pencoblosan saat Pemilu lalu. Yakni di TPS 003 Ulak Pandan dan TPS 001 Suku Tiga.
Hal memberatkan Toha lantaran melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan meski hukuman sudah dijatuhkan, terdakwa malah belum diketahui keberadaannya dimana.
BACA JUGA:Balon Bupati Mulai Dekati Partai Politik
BACA JUGA:Balon Bupati Mulai Dekati Partai Politik
Sebelumnya Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, MH mengatakan, terdakwa Toha memilih menghindar dari panggilan petugas hingga ditetapkan masuk DPO Polres Kaur.
Penyidik sudah meminta pihak keluarga untuk membujuk terdakwa agar menyerahkan diri dan menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan. “Atau memberi tahu kepada kami keberadaan Toha yang bersembunyi,” sambung Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Tahu, Penyampaian LKPM Triwulan I Dua Pekan Lagi