radarselatan.bacakoran.co – Sekda Kaur, Provinsi Bengkulu Dr. Drs. Ersan Syafiri, MM mengingatkan para kepala desa agar menyalurkan Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sesuai regulasi dan ketentuan.
Jangan sampai ada yang berani main main dengan BLT DD, apalagi jika sampai terjadi pemotongan karena bisa diproses hukum.
BACA JUGA:Peduli Masyarakat, Kapolda Bengkulu Bagikan Ratusan Paket Sembako di Kecamatan Sukaraja
“Dalam penyaluran BLT-DD, disini saya minta Kades agar tidak melakukan pemotongan, serahkan secara utuh dalam bentuk uang tunai. Para kades juga diminta tidak memanipulasi data," tegas Sekda belum lama ini.
Dikatakan Sekda, regulasi yang dikeluarkan pemerintah agar sebagian DD yang diterima oleh Desa digunakan untuk penyaluran BLT, untuk itu melalui program BLT-DD harus tepat sasaran, masyarakat wajib melaporkan kalau ada yang tidak menerima BLT namun namanya masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
“Kades juga wajib mengumumkan nama nama penerima BLT dan jika ada Kades berani bermain-main, silahkan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Suhadi, ST mengaku telah menyampaikan kepada kades, penyaluran BLT DD harus dalam bentuk uang, bukan sembako.
BACA JUGA:Konflik Perkebunan Sawit di Kaur Memanas, 3 April Lahan Koperasi Ditutup
Dimana BLT Rp 300 ribu itu diperuntukkan bagi warga desanya yang layak memenuhi kriteria diantaranya tidak mampu.
“Kita sudah sampaikan kepada para Kades, BLT yang diberikan ke masyarakat yang tidak mampu, harus dalam bentuk uang tunai dan tidak boleh sembako,” tegasnya. (jul)