KOTA MANNA - Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu legislatif sudah ditetapkan. Masa kampanye belum mulai, namun kenyataan di lapangan alat peraga kampanye (APK) para caleg sudah bertebaran hampir di seluruh wilayah Bengkulu Selatan.
Sejauh ini belum ada upaya penertiban dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan. Baik dilakukan secara mandiri maupun bekerjasama dengan Satpol PP. “Masih banyak baliho calon yang terpasang, bahkan ada yang sudah terang-terangan menampilan nomor urut dan ajakan untuk memilih. Hal itu tentu sudah masuk kategori kampanye, padahal saat ini belum mulai masa kampanye,” ungkap Azhari Riansyah, salah seorang warga Bengkulu Selatan. Merunut aturan pemilu, peserta pemilu yang mulai berkampanye saat kampanye belum dimulai, tentu adalah pelanggaran. Seharusnya peran pengawas pemilu untuk menunjukan kinerja menertiban pelanggaran. “Kalau belum masa kampanye tapi sudah ada yang kampanye duluan, berarti pelanggaran. Seharusnya pengawas pemilu melakukan penertiban. Masa ada pelanggaran yang tampak dibiarkan saja, apalagi pelanggaran yang tidak tampak,” ujarnya. Pemasangan APK oleh caleg, tim pemenangan capres, parpol tidak beraturan. Banyak APK yang dipasang tidak sesuai zona dan dipasang ditempat terlarang. Bahkan ada APK yang menganggu kepentingan umum. (yoh)
Kategori :