Tito menyebut UU IKN tidak mengatur soal tanggal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Hal itu, kata dia, akan diatur lewat keppres.
"Jadi saat UU itu dibuat bersama-sama memang ini tidak dicantumkan secara eksplisit kapan waktu pindahnya karena masih menunggu pembangunan dan kemudian untuk dibuat fleksibel, maka diberikan kewenangan itu kepada Presiden dengan keppres karena Presiden yang paham kapan siapnya sarana dan prasarana itu," ujar Tito.
Tito menegaskan status ibu kota di Jakarta akan hilang seiring diterbitkannya keppres tersebut. Dengan demikian, status ibu kota di Nusantara juga diakui secara de jure dan de facto.
BACA JUGA:Usut Dana Replanting Sawit, Pengurus Kelompok dan Pejabat Dinas Pertanian Dicecar Jaksa
"Jadi, ketika keppres diterbitkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," katanya. (**)