KOTA MANNA - Pembahasan Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat di DPRD Bengkulu Selatan masih alot. Senin (13/11) Komisi III mengundang perwakilan wedding organizer (WO) dan pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) kabupaten untuk membahas draf raperda tersebut.
WO diundang dalam pembahasan raperda tersebut karena berkaitan pada saat acara pernikahan. Adat istiadat wajib ditegakan saat masyarakat menggelar acara pesta pernikahan. WO pun wajib mematuhi aturan adat yang tertuang dalam perda. Yeyen Jimas, salah seorang perwakilan WO mengaku mendukung pembuatan perda pemberlakuan adat istiadat. Namun ia meminta isi draf perda nantinya tidak membuat kontroversi dimasyarakat dan dapat menyesuaikan dengan situasi saat ini. “Kami setuju penerapan adat, khususnya di pesta pernikahan karena berkaitan dengan pekerjaan kami (sebagai WO). Saya minta nanti BMA mengeluarkan sertifikat untuk tua kerja yang benar-benar paham aturan adat, soalnya kalau saat ini banyak tua kerja yang tidak paham adat. Kalau tua kerja yang benar-benar paham adat, tentu bisa mengarahkan,” saran Yeyen. Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Dodi Martian, S.Hut, MM mengatakan, raperda tentang pemberlakuan adat istiadat masih tahap pembahasan. Masukan dan saran dari pihak yang berkaitan akan diterima sebagai bahan menyusun draf raperda, sebelum disahkan menjadi perda. “Penyusunan raperda adat istiadat ini memang butuh proses, banyak pihak yang harus didengar masukan dan pendapat. Supaya nanti kalau raperda ini sudah disahkan menjadi perda, tujuannya benar-benar sesuai yang diinginkan, tidak menimbulkan polemik dimasyarakat,” kata Dodi. (yoh)
Kategori :