BACA JUGA:Nasib Panwascam dan PDK Masih Digantung
MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Penyelenggaraan MPP dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Mulai dari instansi vertikal hingga swasta dapat memberikan pelayanan melalui gerai-gerai pelayanan, baik perizinan maupun non perizinan di dalam satu Mal.
Instansi penyelenggara pelayanan dapat bergabung dengan MPP, terlebih dahulu membuat Nota Kesepahaman yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama rangka penggunaan dan pemanfaatan sumber daya, termasuk penggunaan ruangan dalam gedung dan sarana prasarana/ fasilitas.
Mengingat MPP merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, maka beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan MPP.
PERTAMA, seluruh pelayanan wajib menyediakan standar pelayanan, yang mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat.
KEDUA, aksesibilitas dan pemenuhan sarana prasarana untuk kelompok rentan. MPP harus bisa diakses oleh penyandang disablitas. Dengan menyediakan sarana prasarana, seperti alat bantu dengar, parkir khusus, jalan landai, pegangan/rambatan, toilet difabel, ruang tunggu. Menyediakan ruang laktasi, ruang/pojok bermain anak.
KETIGA, instansi yang masih mengelola pelayanan perizinan, agar menyerahkan layanan kepada DPMPTSP. Di beberapa daerah, layanan masih tersebar di dinas-dinas, sehingga ketika masyarakat berurusan, harus bolak-balik dari kantor satu ke kantor lain. Pelayanan menjadi tidak mudah, panjang dan berbelit. Di sisi lain, perizinan sudah dilimpahkan ke DPMPTSP, namun Rekomendasi perizinan, masih harus diurus oleh masyarakat ke intansi teknis. Padahal sudah ada MPP. Mestinya instansi teknis tersebut hanya mengeluarkan Rekomendasi perizinan dan masyarakat tidak lagi berurusan ke kantornya, karena mestinya Rekomendasi izin terbit melalui satu pintu.
KEEMPAT, perlu adanya perhatian dari Pemerintah Pusat. Tingginya biaya operasional pengelolaan MPP, yang mencapai puluhan bahkan ratusan juga, cukup menguras APBD. Sementara di beberapa daerah, pendapatannya hanya bergantung pada sektor perdagangan dan jasa. Bisa jadi selama ini daerah yang belum membentuk MPP, masih mempertimbangan pengeluarancost tersebut.
Oleh karena itu, Pemerintah Pusat perlu memberikan insentif atau bantuan kepada Pemerintah Daerah yang sangat baik dalam mengelola MPP.
Dengan adanya penghargaan tersebut, maka Pemerintah Daerah akan berlomba untuk membentuk MPP, karena adanyasupport dari Pemerintah Pusat.
Mengintegrasikan berbagai pelayanan publik dalam atap merupakan hal baik. Namun lebih baik lagi bila pelayanan itu diberikan kepada masyarakat sedekat mungkin.
Karena kehadiran MPP belum tentu manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari perkotaan. Konteks keadilan dalam pelayanan publik dapat terwujud, jika diimbangi pelayanan yang mendekati masyarakat. (one)