"Karena Pemkab Seluma tidak mengetahui, sehingga kami tunjukkan hari ini (kemarin) dua lokasi lahan yang ditukar guling seluas 19 hektar. Lahan milik saya di Pematang Aur dan milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat. Nah setelah proses tukar guling selesai tahun 2008, sampai saat ini lahan saya di Kelurahan Sembayat belum dikeluarkan dari daftar aset. Sehingga saya dirugikan," tegas Murman.
BACA JUGA:BI Bengkulu Siapkan Uang Tunai Rp2 Triliun
Sementara itu, pada proses tukar guling lahan tahun 2008 itu, jaksa menduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
BACA JUGA:Pleno Perolehan Suara Pemilu Oleh KPU Seluma Dikawal Ketat
Hal itu karena proses tukar guling dilakukan tanpa melibatkan tim penilai lahan. Sementara harga lahan di kedua lokasi jelas berbeda. (rwf)