Prabowo Diberi Pangkat Jendral Istimewa, Ini Kata Presiden Jokowi

Rabu 28 Feb 2024 - 18:10 WIB
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto resmi mendapat kenaikan pangkat istimwa Jendral TNI (HOR) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait kenaikan pangkat Istimewa ini Jokowi menegaskan tidak ada kaitannya dengan pertimbangan politik.

BACA JUGA:Pengamanan Pleno KPU Ketat, 120 Polisi Dikerahkan 

"Kalau soal politik, seharusnya kami memberikannya sebelum pemilu, ha-ha-ha... Namun, ini dilakukan setelah pemilu, agar tidak ada tudingan semacam itu," ujar Jokowi kepada wartawan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2028).

BACA JUGA:Meriahkan HUT Ke 75, Gelar Jalan Santai Sehat dan Senam Germas

Jokowi kemudian menanggapi berbagai pendapat pro dan kontra terkait kenaikan pangkat istimewa yang diberikan kepada Prabowo. Menurut Jokowi, pemberian pangkat tersebut merupakan hal yang biasa terjadi.

BACA JUGA:Pastikan Semua Warga Miskin Terdaftar di DTKS

"Penyematan pangkat istimewa ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan kepada Bapak SBY dan Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. Ini sudah menjadi bagian dari kebiasaan di TNI dan Polri," katanya.

BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Stunting, Jaksa Segera Lakukan Gelar Perkara

Menurut Jokowi, kenaikan pangkat itu diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi Prabowo di bidang pertahanan selama ini.

BACA JUGA:Dua Terdakwa BTT Kembali Cicil Kerugian Negara

"Kami ingin menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto telah menerima penghargaan berupa bintang Yuda Dharma Utama sebagai pengakuan atas kontribusinya di bidang pertahanan, yang telah memberikan dampak besar bagi perkembangan TNI dan kemajuan negara," ucap Jokowi.

BACA JUGA:Astaga! Caleg Hanura Ngaku Kehilangan Suara Secara Misterius

Jokowi menambahkan bahwa penyerahan penghargaan tersebut telah melalui proses verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta telah diajukan oleh Panglima TNI.

BACA JUGA:Oknum Guru “Chat Mesra” Divonis Penjara 6 Tahun 8 Bulan

Kategori :