Prabowo Diberi Pangkat Jendral Istimewa, Ini Kata Presiden Jokowi

Rabu 28 Feb 2024 - 18:10 WIB
Editor : sahri senadi

"Penyerahan penghargaan ini telah melewati proses verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009," tambahnya. (**)

Kategori :