Penyelidikan Kasus Stunting, Jaksa Segera Lakukan Gelar Perkara

Selasa 27 Feb 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma sudah menyelesaikan klarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan penyelewengan dana penanganan stunting di Seluma tahun anggaran 2023.

Jaksa Kejari Seluma tinggal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tahapan selanjutnya dari proses klarifikasi yang sudah dilakukan.

BACA JUGA:Dua Terdakwa BTT Kembali Cicil Kerugian Negara

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan semua pihak terkait dalam rangka pengelolaan dana stunting tahun anggaran 2023, Rp 5,7 miliar, sudah dimintai keterangan.

BACA JUGA:Astaga! Caleg Hanura Ngaku Kehilangan Suara Secara Misterius

"Semua pihak sudah selesai kami mintai keterangan. Kami tinggal melakukan gelar perkara untuk penetapan kasus ini selanjutnya. Tentunya dengan memperhatikan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh jaksa penyidik kepada pihak terkait," ujar Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Tim SAR Hentikan Pencarian 3 Perempuan Terseret Arus Sungai Kedurang

Saat ditanya apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan? Kasi Pidsus terlihat enggan memberikan bocoran.

Ia mengaku akan menyampaikan informasi selanjutnya setelah pelaksanaan gelar perkara yang direncanakan dalam pekan ini.

BACA JUGA:Oknum Guru “Chat Mesra” Divonis Penjara 6 Tahun 8 Bulan

"Dari hasil gelar nanti, jaksa akan menyimpulkan. Apakah kasusnya akan dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan atau tidak," singkat Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Buku Bengkulu Hebat, Hilangkan Stigma Daerah Tertinggal

Sementara itu beberapa OPD yang mengelola dana stunting 2023 di antaranya Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perkimhub, RSUD Tais, BP3AKB, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma.

BACA JUGA:Tikus dan Blas Serang Tanaman Padi, Ini Langkah Distan

Seluruh Kepala OPD serta Ketua TAPD Pemkab Seluma diketahui sudah dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi Jaksa Kejari Seluma. (rwf)

Kategori :