radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, - JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengajukan tuntutan berbeda kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu. Untuk terdakwa Robi Riantori, mantan Marketing, dituntut paling tinggi dengan 5 tahun penjara.
"Yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan terdakwa menikmati uang tersebut," kata JPU yang diketuai Dewi Kemalasari MH.
BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadhan Harga Sembako Terus Nanjak
BACA JUGA:Sidak Gudang Bulog, Stok Beras Dipastikan Cukup
Selain hukuman 5 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair penjara6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan dibacakan, maka diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Dinkes Kaur Siapkan Rp 6 Miliar untuk Beli 11 Unit Ambulance
BACA JUGA:Bupati Pastikan Bantuan Pertanian Diprioritaskan
Untuk dua terdakwa lainnya, mantan Branch Manager, Adi Santika, dan mantan Micro Marketing, Efriko Deswanto, masing-masing dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsidair kurungan 3 bulan.
Ketiga terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar dakwaan primair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:12.954 Peserta Didik SD/SMP Kaur Terima Dana BOS
BACA JUGA:Kaur Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem
"Dari fakta sidang, semua uang dinikmati oleh Robi. Dua terdakwa lain tidak menikmati, tetapi mereka harus bertanggung jawab karena pencairan KUR melalui mereka," beber Dewi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Robi, Frima Zulianda Utama mengaku pihaknya akan mengajukan pembelaan. "Kita meminta waktu selama dua minggu (untuk menyusun pledoi)," ungkapnya.
BACA JUGA:PPP Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Seluma