Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Perdana PMD Kaur Ditunda

Sabtu 24 Feb 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi belanja pengadaan pakaian jas desa tahun 2022 yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur  berinisial AS, ditunda.

Sesuai jadwal, sidang seharusnya dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun sidang ditunda pekan depan karena Ketua Majelis Hakim yang seharusnya memimpin persidangan tengah sakit.

BACA JUGA:Tujuh Desa Tuntas Cairkan DD Tahap Pertama

BACA JUGA:Tiga “Korban Sungai Kedurang” Belum Ditemukan, Tim Pencari Ditambah

Kuasa hukum terdakwa AS, Sopian Siregar, mengatakan persidangan ditunda dan akan digelar pada Rabu pekan depan. "Karena ketua majelis hakim sakit, pembacaan dakwaan ditunda," tegas Sopian.

BACA JUGA:Polisi Kawal Penyaluran Bantuan Beras

BACA JUGA:Warga Tanjung Terseret Arus Sungai, Tim Sisir Pantai

Seperti diketahui, kasus ini menjerat dua orang terdakwa yakni mantan Kepala DPMD Kaur berinsial As dan RD alias RK sebagai rekanan pembuatan jas.

BACA JUGA:Perolehan Suara Bertambah, Saksi Partai Nasdem Melapor ke Bawaslu

Dugaan korupsi pengadaan jas di 49 desa di Kaur ini menggunakan anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp600 juta. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 45 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.

BACA JUGA:Polisi Pastikan Periksa Oknum Pejabat di Dinas Perindagkop dan UKM

Hasilnya, penyidik Polres Kaur menduga adanya tindak pidana korupsi dalam program pembuatan jas desa tersebut. (cia)

Kategori :