Pemeriksaan Selesai, Jaksa Segera Simpulkan Kasus Dana Stunting

Senin 19 Feb 2024 - 18:12 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penyidik Jaksa Kejari Seluma saat ini sudah merampungkan klarifikasi terhadap pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dana stunting tahun 2023 sebesar Rp 5,7 miliar.

Mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga ketua Tim Anggaran Pemerintan Daerah (TAPD). 

BACA JUGA:Harga Cabai Tembus Rp 80 Ribu Perkilogram

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan,  setelah merampungkan seluruh klarifikasi, Jaksa Kejari Seluma tinggal membuat kesimpulan.

Untuk memastikan apakah ada dugaan penyelewengan dana stunting tahun 2023 lalu atau tidak. 

BACA JUGA:15 Pendaftar Pertama Gratis Kuliah 4 Tahun

"Saat ini kami sudah selesai melakukan klarifikasi terhadap seluruh OPD yang berkaitan dengan pengelolaan dana stunting tahun 2023 lalu. Kemudian memasuki tahap kesimpulan.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS! Dugaan Pengelembungan Suara, Gerindra Kaur Turun Tangan

Untuk memastikan apakah ada dugaan penyelewengan anggaran atau tidak. Jika ditemukan indikasi dugaan penyelewengan tentunya akan kami tingkatkan ke tahap selanjutnya," tegas Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Pengedar Ganja Diringkus Polisi, Motor dan HP Disita

Sementara itu, pemeriksaan dana stunting sendiri dilakukan karena jaksa menduga terjadi penyelewengan atas pengelolaan dana insentif fiskal stunting yang diterima tahun 2023.

BACA JUGA:PKB-Gerindra Saling Klaim, Golkar, Nasdem dan PPP Persaingan Internal

Anggaran ini diterima atas keberhasilan Pemkab Seluma menurunkan kasus stunting di Kabupaten Seluma tahun 2023 lalu. 

BACA JUGA:Bunga “Raksasa” Tumbuh di Depan Rumah Warga

"OPD yang mengelola dana stunting yakni Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, RSUD Tais, kemudian Dinas Perkimhub, Dinas PUPR, serta Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)

Kategori :