BACA JUGA:Kemarau Berlalu, Hasil Panen Sawit Masih Merosot
Bukan hanya mengubah C Plano, pengubahan itu juga dilakukan pada C Hasil Salinan yang diterima PTPS. Tindakan itu äkhirnya dikoordinasikan PTPS hingga Panwascam Pasar Manna meluncur ke lokasi.
BACA JUGA:200 Hektar Lebih Lahan Padi Siap Panen
Bagaimana C salinan saksi? “Ya tetap 5. Kan saksi parpol tidak ada di PPS Kamis itu. Jadi saat pleno di PPK nanti, sudah pasti tidak sama. Di C Plano tertulis 6, disaksi 5.
BACA JUGA:Banyak Sawah Jadi Kebun Sawit, Ancaman Krisis Pangan Semakin Nyata
Kalau kami, yang dilaporkan ke kabupaten tetap yang 5 meskipun sudah diubah sebelumnya,” tegas Gito sambil menunjukan C Hasil Salinan yang diterima dari KPPS.
BACA JUGA:1.500 Guru Honorer Minta Diakomodir Tahun Ini
Menurut Gito, tindakan KPPS sudah diluar wewenang. Apalagi, dokumen penting sudah berada dalam kotak suara tersegel.
“Kami juga tidak bisa memastikan apakah telinya ada enam atau lima. Ketika kami sampai, dokumen itu sudah didalam kotak lagi. PTPS kami juga tidak sempat melihat teli perolehan suara itu,” pungkas Gito.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Korban Penikaman di TPS
Gito menambahkan, saat tiba di Sekretariat PPS Ketapang Besar, ia meminta klarifikasi. Hasilnya, KPPS TPS 09 mengakui telah mengubah perolehan suara tersebut dengan cara memberi tipe X para peroleh suara Faizal Mardianto.
BACA JUGA:Penumpang Angkutan Udara Meningkat
“Tak lama kami datang, PPK juga ke lokasi. Saat itu KPPS dan PPK rapat internal. Mereka mengaku akan berkonsultasi dengan (KPU) kabupaten. Tapi yang jelas, ini menjadi temuan kami,” pungkas Gito.
BACA JUGA:Perhitungan Cepat Prabowo-Gibran Unggul, Mungkinkah Pilpres Cuma Satu Putaran?
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran kepada Rasel menyatakan hal yang sama. Ia pun menyayangkan tindakan KPPS 09.
BACA JUGA:Dana Desa Sudah Mulai Cair, Kades Wajib Tahu Hal Penting Ini