Ketua Bawaslu: Berpeluang Hitung Ulang!
radarselatan.bacakoran.co - Bawaslu Bengkulu Selatan kembali menemukan dugan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara di tingkat TPS pada Pemilu yang digelar Rabu (14/2/2024).
Selain menemukan adanya oknum Linmas yang merangkap tugas sebagai saksi PAN dan PDIP, kali ini temuan justru lebih mengkhawatirkan.
BACA JUGA:Menghilang 2 Tahun, Tersangka Penusukan Ditangkap di Rumah
KPPS di TPS 9 Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Manna tiba-tiba mengubah perolehan suara seorang caleg DPRD Provinsi Bengkulu Partai Demokrat atas nama Faizal Mardianto, dari 5 menjadi 6 suara.
BACA JUGA:Posisi Menteri Mulai Ditawarkan, Ridwan Kamil Mengaku Dapat Tawaran
Perubahan itu dilakukan menggunakan penghapus tinta atau sering dikenal Tip Ex pada Formulir C Plano atau disebut Form C Besar pada Kamis (15/2/2024) siang.
BACA JUGA:Rawan Gesekan, Polisi Maksimalkan Pengawalan Pleno di PPK
“Bukan hanya mengubah perolehan suara, yang fatal juga mereka telah membuka segel kotak suara tanpa ada rekomendasi. Itu bisa dipidana,” tegas Ketua Panwascam Pasar Manna, Gito Media Manna Pratama SH saat ditemui Rasel kemarin (16/2/2024) di Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Masih Banyak Desa Tak Maksimal Terapkan Perdes Ternak
Mengapa mereka membuka dan mengubah perolehan suara? Menurut Gito berawal dari pencermatan yang dilakukan Pengawas TPS (PTPS) 09. Saat hendak membuat laporan perolehan suara DPRD Provinsi, PTPS menemukan adanya jumlah perolehan suara yang tidak sinkron.
BACA JUGA:Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Wewenang Kades
Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 08.30 WIB, PTPS menuju Sekretariat PPS Ketapang Besar, tempat dimana seluruh logistik TPS se Kelurahan Ketapang masih tersimpan.
BACA JUGA:Pencairan BLT-DD Maksimal Hanya 3 Bulan
Ketika menyampaikan temuan itu, tiba-tiba Ketua KPPS TPS 09, Aksal dan dua anggotanya, Wahyuni dan Nurlianto berinisitif membuka kotak suara tersegel di mana dokumen itu disimpan.