radarselatan.bacakoran.co - Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap tersangka penusukan Randika Aprianto, warga Jalan Buldani Masik Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.
Tersangka berinisial MA (26), warga Padang Kedondong Desa Padang Niur Kecamatan Kota Manna. Ia diringkus setelah hampir dua tahun kabur pasca kejadian.
BACA JUGA:Posisi Menteri Mulai Ditawarkan, Ridwan Kamil Mengaku Dapat Tawaran
Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (15/2) sekitar pukul 16.02 WIB. Ketika itu polisi mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di rumahnya. Polisi kemudian langsung bergerak dan mengintai pelaku.
BACA JUGA:Rawan Gesekan, Polisi Maksimalkan Pengawalan Pleno di PPK
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumahnya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sarmadi.
BACA JUGA:Masih Banyak Desa Tak Maksimal Terapkan Perdes Ternak
Setelah diperiksa polisi, MA mengakui kalau dirinya yang menusuk korban menggunakan senjata tajam. Ia pun ditetapkan tersangka dan ditahan.
BACA JUGA:Pencairan BLT-DD Maksimal Hanya 3 Bulan
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Dikatakan Sarmadi, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (19/6/2022) di kosan Pak Nidi di Jalan Veteran Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna.
BACA JUGA:Kemarau Berlalu, Hasil Panen Sawit Masih Merosot
Perselisihan korban dan tersangka dipicu masalah wanita. Tersangka menusuk korban di bagian perut sebelah kiri. Korban terkapar dan mendapat perawatan serius di rumah sakit. (yoh)