radarselatan.bacakoran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur memusnahkan 2.296 surat suara pemilu 2024 pada Selasa 13 Februari, malam. Surat suara yang dimusnahkan ini adalah surat suara rusak dan surat suara berlebih.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Sekretariat KPU Kaur. Pemusnahan surat suara disaksikan Ketua Bawaslu Kaur dan Forkopimda.
BACA JUGA:Nelayan Tersenyum Lebar, Harga Benur Kembali Melonjak
“Tadi malam (kemarin) kami telah melaksanakan pemusnahan surat suara sebanyak 2.296 sesuai dengan prosedur, mulai dari surat suara yang rusak dan yang berlebih,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP, Rabu (14/2).
BACA JUGA:Minat Petani Kaur Menanam Jagung Terbilang Minim
Dikatakan Muklis, surat suara yang dimusnahkan itu adalah yang disiisihkan karena rusak dan ditemukan saat proses sortir dan pelipatan beberapa waktu lalu. Ditambah surat suara yang berlebih.
BACA JUGA:Seluma Darurat DBD Sudah 76 Kasus, 1 Meninggal Komplikasi
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan audit yang ketat, sesuai komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana BOS SMK IT Al Malik Kembali Diperiksa
“Tujuan dimusnahkan adalah karena memang sesuai regulasi tidak boleh menyimpan lagi, juga ini merupakan sebagian dari upaya KPU untuk menjaga keamanan yang terkandung informasi sensitif didalamnya,” terangnya.
BACA JUGA:Sistem Sudah Terbuka, Proposal Pengajuan Rehab Sekolah Bisa Dikirim
Ditambahkannya, 2.269 surat suara Pemilu yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 66 lembar, surat suara DPR RI 1.043 lembar, surat suara DPD 671, surat suara DPR Provinsi 391 dan surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 125 lembar. Kerusakan surat suara ini diantaranya robek, tinta meluber dan ada yang tulisannya kurang terang. (jul)