Ingat, Memfoto Surat Suara di Bilik Suara Dilarang

Selasa 13 Feb 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:Usai Libur Panjang, 40 Pejabat Eselon III dan IV Dimutasi

"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?" ujarnya.

Peraturan KPU dan Kepurasan KPU ini menjadi acuan bagi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia. Kerahasiaan pilihan seseorang harus dijaga. (**) 

Kategori :