radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Operator sekolah wajib mengetahui poin-poin penting yang harus dicantumkan dalam pemberkasan usulan rehab gedung sekolah yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan Kemendikbudristek RI.
Jika operator tidak melengkapi beberapa berkas dalam usulan, dipastikan usulan DAK pendidikan tahun 2025 mendatang tidak diterima alias invalidasi.
BACA JUGA:1 Bulan Setengah, Sudah Tercatat 75 Kasus DBD
BACA JUGA:Berantas DBD, Bupati Seluma Instruksikan Fogging Serentak
Fungsional Perencanaan, Pelaporan dan Evaluasi (PPE) Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Yen September, S.Pd.I mengatakan, poin pertama yang harus dipenuhi yaitu data kerusakan sekolah.
Kerusakan sekolah harus dilapirkan dengan bukti foto dan juga persentase nilai kerusakan sesuai fakta di lapangan.
BACA JUGA:Polres Kaur Kerahkan 219 Personel untuk Amankan TPS
BACA JUGA:Maling Obrak-abrik Kontrakan Ibu Muda, Gasak Kompor Hingga Sprai
Lalu sekolah harus update dapodik, mulai dari jumlah siswa, guru maupun fasilitas yang tersedia. Ketika pangkalan dapodik tidak terupdate, data sekolah tidak akan terbaca di sistem pusat sehingga sulit mendapatkan bantuan.
“Usulan DAK tidak hanya sebatas mengisi form usulan, tapi rentetan berkas harus dilengkapi. Khusus persentase kerusakan sekolah dan update dapodik inilah yang paling penting,” ujarnya.
BACA JUGA:Sidang 2 Terdakwa Korupsi Digelar Online
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Bersih Dari Bendera Partai dan Foto Caleg, Benarkah?
Dijelaskan Yen, kebanyakan operator hanya mengandalkan data lama dan terkesan copy paste. Sehingga, data yang terbaca di sistem tidak akurat dengan fakta di lapangan. Seperti halnya kerusakan atap bangunan yang mencapai 80 persen.
Jika diperhitungkan, nilai kerusakan bangunan sebesar itu tentu tidak bisa lagi dihuni oleh peserta didik. “Makanya hitungan di sini harus masuk akal. Ada juga sekolah yang sama sekali tidak teliti dengan poin tersebut,” bebernya.
BACA JUGA:Akhirnya, Bengkulu Selatan Resmi Usulkan Formasi CASN 2024