Sidang 2 Terdakwa Korupsi Digelar Online

Sidang 2 Terdakwa Korupsi Digelar Online-Gio-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Dua perkara korupsi kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) Durian Seginim Kecamatan Seginim dan dugaan penyimpangan anggaran PIID-PEL Kementerian Desa-PDTT di Kecamatan Kedurang Ilir telah bergulir di pengadilan.

Meski sudah menjalani sidang, dua terdakwa berinisial DS (terdakwa perkara korupsi DD Durian Seginim) dan SS (terdakwa korupsi anggaran PIID-PEL), mereka hanya mengikuti persidangan secara online. Keduanya tidak dikirim ke Lapas di Kota Bengkulu. Mereka tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna.

BACA JUGA:Akhirnya, Bengkulu Selatan Resmi Usulkan Formasi CASN 2024

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Bersih Dari Bendera Partai dan Foto Caleg, Benarkah?

“Ya, persidangan dua perkara korupsi yakni DD Durian Seginim dan PIID-PEL dilaksanakan secara online. Terdakwa mengikuti proses sidang dari ruangan vicon disini (kantor Kejari Bengkulu Selatan),” kata Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra, MH.

BACA JUGA:Peserta Pemilu Wajib Perhatikan Larangan di Masa Tenang

BACA JUGA:Ups! Surat Suara DPD RI Paling Banyak Kerusakan

Disampaikan Kasi Intel, meski sidang dilaksanakn secara online, hal itu tidak menemui kendala. Sidang tetap berjalan seperti biasa dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

BACA JUGA:Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Sekda Kembali Ingatkan Netralitas ASN

BACA JUGA:Pertamina Jamin Kebutuhan BBM Selama Pemilu

Perbedaannya, terdakwa hanya tidak hadir langsung di hadapan Majelis Hakim. Melainkan hanya menghadap layar yang tersambung ke PN Bengkulu.

BACA JUGA:“Masa Tenang Rawan Politik Uang”

“Sidang online ini memang sudah sering diterapkan, khususnya saat masih pandemi covid dulu. Jadi tidak ada kendala, semuanya berjalan normal,” ujar Hendra.

BACA JUGA:Gubernur Pastikan Kesiapan Lahan Untuk SPAM Kobema

Tag
Share