BACA JUGA:DLKH Minta Semua Warga Jaga Kebersihan
Dalam hal ini dengan melakukan kegiatan pembagian bahan kampanye, di luar ketentuan atau ketetapan yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.
"Sesuai ketentuan itu harusnya bahan kampanye yang dibagikan berupa pakaian, alat makan dan minum, penutup kepala dan stiker," demikian Eko. (cia)
Kategori :
Terkait
Selasa 06 Feb 2024 - 19:51 WIB
Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran Calon DPD
Terpopuler
Jumat 07 Nov 2025 - 18:17 WIB
Resmi Dibuka, Go Steak Memberikan Pelayanan Terbaik
Jumat 07 Nov 2025 - 19:12 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, 3 Orang Ditahan, Penyidikan Terus Berjalan
Jumat 07 Nov 2025 - 14:00 WIB
Nubia V80 Design Siap Meluncur Resmi di Indonesia, Usung Tampilan Mirip iPhone 17 Pro
Jumat 07 Nov 2025 - 15:00 WIB
Motorola Rilis Moto G67 Power, Andalkan Baterai 7.000 mAh dan Performa Bertenaga
Jumat 07 Nov 2025 - 19:17 WIB
Program MBG di Bengkulu Selatan Disorot, Makanan Diminta Tiba Tepat Waktu
Jumat 07 Nov 2025 - 18:50 WIB
NREAKING NEWS: Bakso Goyang Lidah Di Seluma Dilalap Api
Terkini
Sabtu 08 Nov 2025 - 09:17 WIB
Dorong Kestabilan Distribusi BBM, Pemerintah Tambah Stok BBM Non Subsidi
Jumat 07 Nov 2025 - 19:22 WIB
DPR Desak Pemprov Bengkulu Bayar Hutang DBH
Jumat 07 Nov 2025 - 19:20 WIB
Soal Tapal Batas, Pemkab Seluma Minta Revisi Permendagri
Jumat 07 Nov 2025 - 19:17 WIB
Program MBG di Bengkulu Selatan Disorot, Makanan Diminta Tiba Tepat Waktu
Jumat 07 Nov 2025 - 19:15 WIB
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Seluma Dibekuk Polisi
Jumat 07 Nov 2025 - 19:12 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, 3 Orang Ditahan, Penyidikan Terus Berjalan
Jumat 07 Nov 2025 - 18:50 WIB
NREAKING NEWS: Bakso Goyang Lidah Di Seluma Dilalap Api
Jumat 07 Nov 2025 - 18:17 WIB
Resmi Dibuka, Go Steak Memberikan Pelayanan Terbaik
Jumat 07 Nov 2025 - 18:14 WIB
Lakukan Supervisi di Bengkulu Selatan Untuk Mensukseskan Program Pokok PKK
Jumat 07 Nov 2025 - 18:08 WIB