BACA JUGA:DLKH Minta Semua Warga Jaga Kebersihan
Dalam hal ini dengan melakukan kegiatan pembagian bahan kampanye, di luar ketentuan atau ketetapan yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.
"Sesuai ketentuan itu harusnya bahan kampanye yang dibagikan berupa pakaian, alat makan dan minum, penutup kepala dan stiker," demikian Eko. (cia)
Kategori :