Sidang Perdana 12 Terdakwa BTT, Ada Kekurangan Volume Pekerjaan

Senin 05 Feb 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

BENGKULU, radarselatan.bacakoran.co - Sebanyak 12 terdakwa kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkkulu, Senin 5 Februari 2024.

Dalam perkara ini, 12 orang terdakwa yakni 10 orang kontraktor dan mantan Kepala BPBD Seluma Mirin Ajib dan mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Mall of Ampera Butuh Anggaran Rp 100 Miliar!

BACA JUGA:Tercatat 1.164 Penyandang Disabilitas Bakal Gunakan Hak Suara

JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH mengatakan, dalam perkara ini diduga ada kekurangan volume dalam pekerjaan fisik dibeberapa kegiatan seperti pembangunan jembatan, pelapis tebing dan kegiatan fisik lainnya.

Selain itu, diduga anggaran BTT yang dikelola  BPBD melanggar ketentuan undang-undang terkait pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:Butuh Pengembangan Pelabuhan Untuk Kemajuan Investasi Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Dua Tersangka Curanmor Jadi Bulan-bulanan Massa

"Nanti akan kita buktikan bahwa dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari BTT ini ada peran dari para terdakwa," kata Rozano.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar, dari anggaran BTT sebesar Rp4 Miliar.

BACA JUGA:Demi Judi Online, Pemuda Pengangguran Ini Peloroti Sang Pacar

BACA JUGA:Kantor DPMD Kaur Digeledah Jaksa, Dua Kontainer Dokumen Disita

Hal ini bermula pada sekira bulan Maret 2022 sampai Desember 2022 BPBD mengusulkan anggaran BTT dengan nilai Rp4 miliar lebih.

Selanjutnya berdasarkan penetapan status tanggap darurat bencana alam yang ditetapkan Bupati Seluma ada 8 kegiatan fisik dan 4 kegiatan pengawasan. "Kegiatan yang dilaksanakan itu ada kekurangan volume," kata JPU.

Sementara itu, kuasa hukum Mirin Ajib, Jani Hairin SH menyebut,  kliennya dalam perkara ini bertindak sebagai kepala BPBD yakni penentu kebijakan dan bukan hal yang teknis. Sehingga tugas pengawasan bukan lagi tugas Kepala Dinas, tetapi PPTK dan konsultan pengawas.

Kategori :