BINTUHAN, radarselatan.bacakoran.co - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur mengeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur, Senin 5 Februari 2024. Pada pengeledahan itu, jaksa menyita dua kontainer (box) berisi dokumen.
Pengeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana kegiatan rutin di DPMD Kaur tahun 2020-2021.
BACA JUGA:Isu Politik Uang Menguat, Satu Suara Dihargai Rp300 Ribu
BACA JUGA:Musim Hujan, Banyak Jalan Berlubang
Terlihat sejumlah penyidik berompikan merah muda kombinasi hitam bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi mengumpulkan sejumlah dokumen. Di antaranya laporan pertanggung jawaban (LPj) hingga Surat Perintah Membayar (SPM) di DPMD.
"Ada dua box yang kita sita dokumennya bermacam macam, ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PMD 2020-2021," kata Ketua Tim Kejari Kaur, Andi Pebrianda, MH yang juga Kasi Intel Kejari Kaur.
BACA JUGA:Arena Sabung Ayam Digerebek, Puluhan Penyambung Kocar Kacir
BACA JUGA:Tiga Pos Jabatan Esleon II Dilelang
Andi menyebut pemeriksaan terfokus kepada kegiatan rutin OPD tersebut yang bersumber dari APBD Kaur. Namun dia belum merinci mengenai item-item apa saja yang menjadi target dalam pemeriksaan.
"Untuk rincinya nanti setelah kita lakukan pemeriksaan, ada sejumlah saksi yang juga sudah kita periksa dalam perkara ini," ucapnya.
BACA JUGA:Rp 18 Miliar Dana BOS SD Tahun Ini
BACA JUGA:Enggan Bayar Pajak, 10 Mantan Kades Terancam
Sementara itu Kepala DPMD Kaur Suhadi, ST membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen. Dalam hal ini ada beberapa ruangan yang diperiksa penyidik termasuk gudang bekas kantor PMD lama.
"Dalam hal ini kami hanya memfasilitasi apa yang penyidik minta tentu bila dokumennya ada akan kami berikan," ujar Suhadi.
BACA JUGA:Distribusi Logistik Setelah Rakor KPU Bersama TNI dan Polri