Enggan Bayar Pajak, 10 Mantan Kades Terancam

Senin 05 Feb 2024 - 18:27 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:Jalin Sinergitas Untuk Peningkatan Kinerja dan Program

Dijelaskannya pajak desa itu bersumber dari pajak kegiatan Dana Desa yang seharunya usai membelanjakan barang atau jasa maka desa wajib membayar pajak dengan distor ke kas negara sesuai amanat Undang undang. 

BACA JUGA:SMK Wajib Implementasikan Kurikulum Merdeka

Namun rupanya 10 desa di Kaur enggan menyetor sehingga terjadi tunggakan pajak. Penagihan pajak ini sudah dilimpahkan ke Kejari Kaur.

"Sejak diserahkan kepada kami. Tim sudah berhasil menagih dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 62 juta lebih dari total 10 desa itu yang  tunggakan Rp 172 juta lebih," tutupnya. (jul)

Kategori :

Terkait

Minggu 12 May 2024 - 20:09 WIB

Ingat! Jangan Telat Bayar Pajak DD