Kemudian DO dan mertuanya menyusul DO ke Kota Bengkulu. Mereka mendapati di dalam rumah barang-barang milik FF tidak ada lagi. Disaat itulah DO mulai curiga dengan tingkah suaminya tersebut.
BACA JUGA:BIKIN EMOSI! Ini Pengakuan Tersangka Rudapaksa Anak Kandung
DO kemudian melakukan penyelidikan, lalu mendapat informasi kalau suaminya telah melangsungkan pernikahan siri dengan perempuan lain.
BACA JUGA:INGAT! Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dijerat Pidana
DO pun langsung mengecek kebenaran informasi tersebut. Ia pun mendapati fakta bahwa suaminya memang benar telah menikah dengan wanita lain.
Karena tidak terima cintanya dikhianati, DO pun menghubungi pengacaranya untuk membawa persoalan tersebut ke kepolisian.
BACA JUGA:Waspada DBD Kembali Berjangkit, Sebulan Sudah 5 Kasus Terjadi
“Kami berpegangan dengan aturan hukum, sebagaimana ketentuan pasal 279 KUHP, seseorang dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun jika melaksanakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkaninannya yang ada menjadi penghalang untuk itu. Dalam pasal 279 juga disebutkan pernikahan yang dilangsungkan seorang suami dengan perempuan lain tanpa izin istri juga bisa dijerat pidana,” jelas Yesi. (yoh)