BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menandatangi perjanjian kerja sama dalam pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial. Kegiatan ini berlangsung di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11).
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, mengatakan, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial.
Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil tanpa unsur pembalasan.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Usulkan Anggaran Rp 17 Miliar Untuk Pembelian Alat dan Mesin Mendukung
BACA JUGA:Wabup Seluma Tinjau Pelaksanaan Program RTLH
"Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku, serta memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana," ujar Undang.
Undang mengatakan, kerjasama ini dilakukan dalam menyongsong KUHP yang baru dan berlaku pada 2 Januari 2026. Pihaknya berharap setelah KUHAP ini diberlakukan tidak menemui kendala apapun.
"Jadi di KUHAP itu ada pidana pokok dan pidana sosial. Kita kerjasama dengan pemda Provinsi, kabupaten/kota, agar ketika ini dilaksakana tidak menemui kendala appun," kata Undang.
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan, Pemkab Seluma Siapkan 10,3 Hektar Lahan
BACA JUGA:Cuma Ada 10 Orang, Paripurna DPRD Kaur Batal
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa pendekatan tersebut menghadirkan keadilan substantif yang mempertimbangkan kebutuhan dan dampak terhadap semua pihak.
Restorative justice, lanjutnya, memberi kesempatan kepada pelaku untuk melakukan koreksi dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Penerapan pidana kerja sosial menjadi terobosan penting yang menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan kehidupan sosial,” kata Victor.
BACA JUGA:Pemkab Kaur dan UGM Gelar Sosialisasi Komunitas Unggulan
BACA JUGA:Inovatif dan Dekat dengan Warga, Polsek Kota Manna Raih Juara III Edukasi Rupiah
Penandatanganan MoU ini menjadi simbol komitmen bersama Pemprov Bengkulu dan Kejati Bengkulu dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, tetapi sarana bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Raperda Kearsipan dan Raperda RPJMD 2025–2029 Disetujui, DPRD Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengatakan bahwa implementasi kebijakan tersebut secara terstruktur, terpadu, dan terawasi diharapkan mampu menekan angka residivisme, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan efek edukatif yang lebih kuat.
"Program ini tentu memerlukan dukungan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat," ujar Helmu. (cia)