radarselatan.bacakoran.co - Subdit II Direktorat Reserse Narkotika Polda Bengkulu menangkap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial DBA (37) dan DN (40).
Keduanya ditangkap pada 31 Januari 2024 saat berada di salah satu warung di kawasan Lokalisasi Kecamatan Kampung Melayu.
BACA JUGA:INGAT! Pelayanan Pasien BPJS Tak Boleh Dibeda-bedakan
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan, keduanya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. DBA residivis tahun 2021 lalu, sedangkan DN Residivis tahun 2019.
BACA JUGA:Usulan CASN Akomodir Pendidikan SD, MANTAP!
"Keduanya ditangkap setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan transaksi sabu," kata Tonny, Jumat 2 Februari 2024. Berdasarkan hasil laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
BACA JUGA:Tidak Ada Sinyal Telekomunikasi, Warga Desa Ganjuh Merasa Belum Merdeka
Saat dilakukan pengeledahan kepada DBA, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu seberat 0,60 gram, 1 unit handphone, 1 unit timbangan elektrik kecil, dan 1 buah tas, yang diakui kepemilikannya oleh DBA.
BACA JUGA:Waspadai PMK, Kandang Ternak Harus Bersih!
Petugas kemudian mengamankan DN yang berada di dalam warung. Dari tangannya polisi menyita 1 unit handphone milik. "Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Tonny.
BACA JUGA:Gubernur Akui 13 Persen Hutan Bengkulu Rusak
Atas perbuatannya, pelaku terancam 2 pasal yaitu 114 ayat (1) Jucto 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
BACA JUGA:TERLALU! 3 Tahun Siswi SMP Disetubuhi Ayah Kandung
Sedangkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (cia)