radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Hakim Pengadilan Negeri Tais mengagendakan sidang vonis terhadap oknum anggota LSM, Jon Siswardi alias Andre (58) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II Kecamatan Ilir Talo.
PN Tais menjadwalkan sidang pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Jon pada Kamis (30/10/2025) ini.
BACA JUGA:Akses Utama Menuju Kecamatan Ulu Talo Terancam Putus
Seperti yang disampaikan oleh Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agenda tersebut akan menjadi penentu nasib terdakwa setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
"Sidang agenda pembacaan putusan vonis akan digelar pada Kamis depan. Tanggal 30 Oktober 2025," ujar JPU, Eko.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Di hadapan majelis hakim, Jon Siswardi memohon agar diberikan keringanan hukuman dan agar mobil pribadinya yang kini dijadikan barang bukti tidak disita oleh negara. Namun, permintaan tersebut tidak mengubah sikap jaksa.
JPU tetap pada tuntutannya, yakni menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Serta menyita satu unit mobil yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.
BACA JUGA:Minggu Depan MAN Dan MTs Negeri 1 Bengkulu Selatan Terima MBG
"Kami menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Eko.
Sidang sebelumnya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, SH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tais.
Dengan didampingi hakim anggota Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH. Terdakwa hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dan menyampaikan pembelaannya.
Kasus ini berawal ketika terdakwa yang mengaku sebagai anggota LSM mendatangi Kepala Puskesmas Penago II dan menuduh adanya dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan puskesmas tersebut.
BACA JUGA:Kemenkop Siapkan Gerai Koperasi Merah Putih di Setiap Desa
Ia kemudian mengancam akan melaporkan Kepala Puskesmas ke aparat penegak hukum apabila tidak diberikan uang sejumlah tertentu.
Awalnya, terdakwa meminta Rp 25 juta, namun setelah dilakukan negosiasi, permintaan tersebut disepakati menjadi Rp 10 juta.