KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Setelah melalui proses panjang, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya dilaunching.
Penerbitan NIPD mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 77 tahun 2024 tentang Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa.
BACA JUGA:Kakek 85 Tahun Ditemukan Meninggal di Pantai Tedunan
Launching NIPD dilaksanakan pada Sabtu, 27 Januari 2024 di pendopo Balai Sekundang Setungguan yang dihadiri Bupati, Gusnan Mulyadi didampingi Kepala Dinas PMD, H. Herman Sunarya, SH, MH, serta tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Kaur Kembali Dapat Kucuran Dana Inpres, 4 Titik Jalan Dibangun, Desa Tanjung Aur Merdeka
Bupati meminta perangkat desa bekerja lebih maksimal setelah mendapat NIPD. Jalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Perangkat desa harus beperan aktif dalam membantu kepala desa (kades) menjalankan roda pemerintahan di desa.
BACA JUGA:Dua CJH Bengkulu Batal Berhaji Tahun Ini
“Perangkat desa jangan tengkar (bandel) setelah mendapat NIPD ini. Wajib melaksanakan tugas yang sejalan dengan kades. Perangkat desa harus memahami tugas sebagai pembantu kades dalam menjalankan pemerintahan di desa, baik itu pelayanan kepada masyarakat ataupun dalam merealisasikan pembangunan,” kata bupati.
BACA JUGA:Miris, Wanita Tanpa Identitas Terlantar Di Pekan Kutau, Idap Ambeien dan Ginjal
Dikatakan Bupati, jika perangkat desa tidak sejalan dengan kades, hal itu akan menyebabkan terhambatnya roda pemerintahan di desa. Makanya, perangkat desa wajib mendukung program yang telah disepakati. Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik, tujuan yang diinginkan bisa dicapai sesuai keinginan.
BACA JUGA:Dapat Peringkat Desa Wisata, Batu Ampar Sediakan River Tubing
“Perangkat desa jangan menjadi duri dalam daging. Soalnya kalau hal itu terjadi, kades akan pusing. Misalnya saja ada perangkat desa yang tidak sejalan dengan kades, kemudian membuka hal-hal yang semestinya tidak boleh dibuka kepada pihak luar,” ujar Bupati.
BACA JUGA:Siang Ini Gubernur Ke Bengkulu Selatan, Ini Agendanya
Bupati mengingkat kalau wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sepenuhnya ada pada kades. Artinya perangkat desa yang tidak sejalan dengan kades bisa diberhentikan meski telah memiliki NIPD. Namun kades juga diingatkan agar tidak mencari-cari kesalahan perangkat demi tujuan tertentu.
BACA JUGA:Warsi Dampingi Program Baby Tree di Desa Air Tenam