TAIS, radarselatan.bacakoran.co - Pemda Seluma saat ini sedang merancang peraturan bupati (Perbup) larangan siswa membawa handphone ke sekolah.
Perbup ini diterbitkan untuk menertibkan seluruh pelajar di Kabupaten Seluma agar bisa lebih fokus dalam proses belajar mengajar. Perbup ini diterbitkan khusus pelajar SD dan SMP.
BACA JUGA:Dukung Sektor Peningkatan Tangkap, Perjuangkan Pembangunan Pelabuhan
BACA JUGA:Bupati: Kapasitas Fiskal Rendah, Cari Alternatif Pembiayaan Pembangunan
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto mengatakan, Perbup larangan membawa handphone ini dibahas bersama Dinas Pendidikan. Untuk membahas rancangan dan poin-poin penting yang nantinya akan dimasukan di dalam Perbup.
"Kami akan memanggil terlebih dahulu bersama dengan Kadis Dikbud. Untuk membahas Perbup," tegas Sekda Seluma. Pemkab Seluma membahas terbitnya Perbup larangan bawa handphone bagi siswa ke sekolah.
BACA JUGA:Petani Bengkulu Selatan Wajib Sabar, Kuota Pupuk Subsidi Turun Drastis
BACA JUGA:Jenderal Bintang 2 TNI Bermalam di Bengkulu Selatan, Ini Kegiatannya
Sebab handphone merupakan salah satu faktor kuat terjadinya asusila di kalangan pelajar khususnya di Kabupaten Seluma.
"Kami mendukung terbitnya Perbup ini. Karena memang besar pengaruh negatif handphone ini bagi pelajar. Jadi harus dibatasi, khususnya di sekolah yang menjadi wewenang Pemkab Seluma," tegasnya.
BACA JUGA:Reza Artamevia Inginkan Menantu Tampan dan Kaya
Nantinya sekolah dapat langsung menerapkan, selain itu juga jika Perbup telah ada, maka dapat dilakukan penindakan serta pihak sekolah dapat melakukan razia sewaktu-waktu dibutuhkan. (rwf)