Buat KTP, Tak Harus Datang Langsung ke Disdukcapil Bengkulu Selatan

Senin 15 Sep 2025 - 19:34 WIB
Reporter : Rezan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang ingin mengurus dokumen kependudukan semakin dipermudah.

Hal ini karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) BS selalu melakukan pembenahan dan kemudahan layanan.

Kepala Disdukcapil BS Lismanto Bayu, SE mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP bisa secara kolektif melalui pemerintah desa (pemdes) masing-masing. Atau bisa datang langsung pada program Disdukcapil sambaing desa atau kecamatan. 

BACA JUGA:4.423 Honorer Disetujui Jadi PPPK Paruh Waktu

“Kalau misal mau ganti KTP, rubah data atupun ganti KK, bisa kolektif ke desa. Kecuali jika harus rekam KTP pertama kali, itu harus ke sini (Disdukcapil BS, red) atau ke layanan Disdukcapil sambang sekolah dan desa,” ujarnya.

Lanjut Lismanto, sejauh ini masih ada warga Kabupaten BS yang sudah berumur 17 tahun tapi belum memiliki e-KTP. 

Untuk itu pihaknya terus berupaya mengimbau warga agar melakukan rekam data kependudukan. 

Bahkan petugas Disdukcapil BS melakukan jemput bola dengan menggelar perekaman data ke sekolah-sekolah maupun ke desa-desa.

BACA JUGA:Agar Kunjungan Meningkat, Pasar Ampera Harus Berbenah

Ia beranggapan, ada beberapa kemungkinan yang membuat masyarakat belum mengurus KTP. Salah satunya terkait syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus e-KTP. 

Padahal, Lismanto menyebut untuk menerbitkan e-KTP cukup dengan beberapa syarat. Di antaranya berumur minimal 17 tahun dan melampirkan fotokopi KK.

“Selama ini, mungkin masyarakat masih ragu soal syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus identitas KTP ini. Padahal syarat sangat mudah dan jika datang ke Disudkcapil, pasti dilayani petugas dengan baik,” paparnya.

BACA JUGA:Jaksa Belum Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bengkulu Selatan

Bahkan, kata Lismanto pihaknya juga menerapkan system pelayanan satu hari jadi. Sehingga masyarakat yang melakukan rekam data kependudukan tidak perlu menunggu lama. Setelah data diproses, KTP ataupun KK sudah jadi.

“Tapi kalau kolektif, biasanya mengambil berkas di kantor desa. Hal itu demi memudahkan penyaluran, kalau mau diantar satu-satu tentu petugas kami kerepotan,” demikian Lismanto. (rzn)

Kategori :