radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mendorong wali murid yang menemukan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa melaporkan kepada pihak yang berwenang. Penerimaan siswa harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ada temuan, misalnya yang masuk tanpa tes, nggak ikut prosedur. Adukan saja, ada kepolisian, kejaksaan," kata Helmi menanggapi kisruh antara wali murid dan SMA 5 Kota Bengkulu yang anaknya di keluarkan karena tidak masuk dalam Dapodik.
BACA JUGA:APBD Perubahan Dukung Program Percepatan Pembangunan Nasional
Menurut Helmi, tidak boleh ada anak yang di Drop Out (DO) dari sekolah. Semua sekolah, kata dia, wajib menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini diperkuat dengan surat edaran dari KPK, yang ditujukan untuk mencegah korupsi, pungutan liar, dan gratifikasi dalam proses PPDB serta menanamkan integritas di lingkungan pendidikan.
BACA JUGA:Pembayaran Utang Daerah Tunggu Kajian Hukum
"Tidak boleh ada DO. Yang boleh itu tegakan aturan. Karena dia syaratnya ada keputusan dari Menteri, kita taati. Kalau ada yang overload, digeser ke sekolah yang lain," ujar Helmi.
BACA JUGA:Bupati Ajak Sukseskan Program Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun
Helmi memastikan semua siswa harus mendapatkan sekolah. Kalau masih dipaksakan ke sekolah tertentu dan melanggar aturan pemerintah maka si anak tidak akan mendapatkan Dapodik.
"Yang rugi siapa? Tentu anak dan orang tuanya. Maka ikuti saja aturannya," demikian Helmi. (cia)