radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengundang OPD.
Pembahasan Raperda dilakukan oleh masing-masing komisi. OPD yang diundang sesuai dengan mitra kerja masing-masing Komisi.
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, UPTD PPA dan Disdikbud Kaur Bakal Jalin Kerja Sama
Seperti pada rapat kerja yang dilaksanakan hari Senin, 8 September 2025, Komisi I membahas Raperda tentang Penyelanggaraan Kearsipan. Rapat pembahasan Raperda tersebut dilakukan bersama Dinas Perpusda dan Kearsipan.
Dinas Perpusda dan Kearsipan sengaja diundang karena merupakan OPD pemrakarsa atau OPD yang mengusulkan Raperda tentang Kearsipan. Dalam pembahasan, Komisi I mendengarkan penjelasan tujuan pembentukan perda dan isi draf raperda yang disusun.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Darurat Amoral, Satpol PP Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam
"Rapat kerja bersama Dinas Perpusda ini merupakan bagian dari proses menjalankan fungsi legislasi. Raperda yang telah ditetapkan dalam propemperda kami bahas untuk bisa disahkan menjadi perda," kata Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, H. Darmin, S.E.
Hal serupa dilakukan oleh Komisi II, yang melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Perindagkop-UM dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri.
BACA JUGA:Taklukkan Persebaya dan Uni Persib, SSB Avrillia Hafiz FC Juara 3 Nasional U-10
DPRD Bengkulu Selatan akan menjalankan fungsi legislasi dengan maksimal. Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda akan dibahas. Raperda yang disahkan menjadi perda diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat dan kemajuan daerah. (yoh)