TAIS, radarselatan.bacakoran.co - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat di wilayah Seluma, Manna dan Kaur (Semaku). Pasalnya mulai Januari 2024 ini Pemkab Seluma membebaskan biaya retribusi pemeriksaan uji kelayakan kendaraan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB). Sehingga masyarakat yang ingin melakukan pengujian tidak akan dipungut biaya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma, Erlan Suadi mengatakan, pembebasan retribusi ini berdasarkan Undang-Undang nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi. Dimana untuk retribusi BPKB dihapuskan.
BACA JUGA:Bonceng Anak Naik Motor, Wajib Kenakan Helm
BACA JUGA:Datangi Warung, Cara Polisi Pantau Sembako
"Merujuk aturan yang sudah diterbitkan. Saat ini Pemkab Seluma melalui Dinas Perkimhub sudah membebaskan retribusi untuk pemeriksaan kendaraan di BPKB.
Jadi silahkan bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan angkutan barang dan penumpang yang ingin melakukan uji kelayakan di BPKB tidak akan dipungut biaya," tegas Erlan Suadi siang kemarin.
Lebih lanjut, Erlan mengatakan, bahwa ini kesempatan bagi kendaraan operasional desa. Serta sejumlah kendaraan dinas di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Rencana Mahfud MD Mundur Dari Menko Polhukam, Ini Tanggapan Jokowi
BACA JUGA:TPP ASN Tahun 2024 Ini Naik 10 Persen
Untuk dapat melakukan uji kelayakan di BPKB Seluma. "Termasuk seluruh kendaraan yang ada dari daerah tetangga seperti Bengkulu Selatan dan Kaur.
Kami menerima pelayanan pengujian kelayakan kendaraan tanpa dibebankan biaya retribusi," pungkas Erlan Suadi. (rwf)