radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengintruksikan satgas Optimalisasi Daerah agar melakukan percepatan penarikan pajak alat berat di sektor usaha perkebunan dan pertambangan di Bengkulu.
Salah satunya adalah pajak alat berat, guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bhayangkari Bengkulu Promosi Teh Binaan, Perkuat Ekspor Indonesia
Wakil Gubernur Mian menegaskan, penarikan pajak alat berat harus segera memiliki progres yang jelas, terutama terkait pendataan perusahaan mana saja yang sudah maupun yang belum membayar kewajiban pajaknya.
"Saya ingin ada progres nyata melalui koordinator (Bapenda). Sebagai contoh, kita mengejar PAD dari dunia usaha.
Apakah truk tambang, angkutan hasil bumi, dan usaha perkebunan sudah diinventarisasi mana yang belum bayar pajak dan mana yang bodong," ujar Mian disela - sela rapat Optimalisasi PAD di kantor Gubernur, Rabu (20/8).
BACA JUGA:Temuan Pansus PT. ABS: HGU Diduga Cacat Hukum dan Plasma Siluman
Wagub juga meminta Bapenda segera melakukan pengecekan lapangan, termasuk pendataan jenis serta usia alat berat, baik yang berusia 5 - 10 tahun maupun yang diduga bodong dari perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Alat berat yang dimaksud dipergunakan secara definitif, yang bukan milik kontraktor.
"Begitu juga truk angkutan TBS di kebun jangan sampai 5- 10 tahun tidak bayar pajak. Ini harus ditertibkan agar ada korelasi kenaikan PAD," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan bahwa penarikan pajak alat berat baru bisa dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang.
BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi di Bengkulu Turun, Ini Daftar Harga Terbarunya
Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu dengan melibatkan UPTD di kabupaten dan kota.
"Penagihan baru bisa dilakukan bulan Oktober karena hasil fasilitasi dari Kemendagri belum turun," demikian Hadiyanto. (cia)