radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dua situs peninggalan sejarah yakni makam raja di Kabupaten Seluma diusulkan menjadi cagar budaya.
Kedua peninggalan sejarah tersebut berada di wilayah Desa Jenggalu dan Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Sukaraja.
BACA JUGA:Yevri: Aplikasi Srikandi Harus Dikelola Dengan Baik
Kasi Pamong Kebudayaan Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma Delnaini, mengungkapkan dari situs makam peninggalan sejarah tersebut, hanya makam Puyang Rajo Mudo di Desa Taba Lubuk Puding tidak memenuhi syarat karena tidak ada dokumen sejarah yang mendukung sebagai situs bersejarah.
BACA JUGA:Sosialisasi Kebijakan DAK 2026, Ini Yang Harus Dilakukan Daerah
Sementara makam Renggo Jeno memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi cagar budaya karena dikenal sebagai makam Raja Selebar pertama yang bergelar Depati Payung Negara dan menjadi salah satu jejak sejarah penting di Kabupaten Seluma karena masih berkaitan dengan Kesultanan Banten.
BACA JUGA:Serap Masukan Mitra Kerja dan Aspirasi Publik, KPPN Manna Gelar Forum Konsultasi Publik
"Ada dua situs yang di usulkan menjadi cagar budaya, tapi hanya satu yang memenuhi syarat, yakni makam Renggo Jeno di Jenggalu. Saat ini tahapan prosesnya masih dalam kajian tim Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)," ujar Delnaini.
Lanjutnya, saat ini makam Renggo Jeno tengah dikaji oleh TACB dari provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Masih Ribuan Rumah Di Bengkulu Selatan Tak Layak Huni
Disdikbud Seluma dan tim TACB sudah melakukan penelusuran terhadap makan Renggo Jeno untuk mendalami nilai sejarah dan keaslian situs. Termasuk pencarian literatur hingga ke Banten untuk mengetahui jejak sejarahnya.
"Saat ini masih dalam kajian Tim TACB, kami juga sudah melakukan penelusuran ke perpustakaan Provinsi Benten untuk mencari asal usul sejarah," ujarnya.
BACA JUGA:Bengkulu Segera Buka Seleksi Calon Komisioner KPID
Dirinya menambahkan, sejauh ini di Kabupaten Seluma hanya dua situs peninggalan sejarah yang telah ditetapkan resmi menjadi cagar budaya. Yakni situs Gerincing dan Rumah Pangeran Arpan.
"Kalau yang sudah ditetapkan jadi cagar budaya sejauh ini situs gerincing dan rumah pangeran Arpan. Untuk yang Renggo Jeno ini mudah mudah saja segera dapat ditetapkan sebagai cagar budaya," pungkasnya. (rwf)