radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan Kemendikdasmen RI baru saja mengeluarkan peraturan terbaru terkait beban kerja guru.
Regulasi tersebut yakni Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
BACA JUGA:Peduli Pendidikan, PT. SBS Bakal Bangun Toilet dan Taman di SDN 88 Bengkulu Selatan
Hal yang paling krusial yang tertera dalam regulasi tersebut yakni mengenai jam kerja guru yang tegas dan harus terpenuhi.
"Peraturan ini menetapkan bahwa beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu, yang mencakup berbagai kegiatan termasuk perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pembimbingan, dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi satuan pendidikan," ujar Lusi.
Lanjutnya, secara khusus regulasi tersebut sudah berlaku sejak dikeluarkan biro hukum Kemendikdasmen RI.
Hanya saja, sebutnya, hal itu akan disosialisasikan lagi dalam waktu dekat demi tersampainya makna regulasi secara tepat dan rinci.
"Karena sudah ditetapkan, jadi guru harus mematuhi aturan ini. Kalau melanggar, konsekuensi jelas ada dan mengikat," imbuh Lusi.
BACA JUGA:Pemerintah Terus Memantau Kondisi WNI Di Thailan dan Kamboja, Sejauh Ini Kondisi Mereka Aman
Masih mengenai aturan tersebut, Lusi menegaskan bahwa tidak ada pembeda tugas antara guru ASN PPPK dan PNS. Semuanya dituntut memenuhi jam tugas sesuai arahan kementerian.
"Kecuali untuk pegawai honorer atau paruh waktu," pungkasnya. (rzn)