Truk DLH Kaur Bakal Dihapuskan dari Daftar Aset Pemda

Sabtu 26 Jul 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur berencana untuk menghapus sebuah truk Toyota Dyna dari daftar aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur.

Truk yang telah berusia lebih dari 12 tahun ini mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan tunggal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tanjung Besar pada tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Penyakit Ngorok Merebak Lagi, Warga Diimbau Segera Kandangkan Ternak

"Truk tersebut tidak dapat digunakan lagi karena kerusakannya yang cukup berat, sehingga kami mengusulkan untuk dihapus dari aset daerah," kata Plt Kepala DLH Kaur, Junaidi, ST, MM.

Truk ini sebelumnya digunakan sebagai kendaraan operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Kaur.

Kerusakan truk tersebut meliputi bagian bumper depan, bak truk, hingga kaca depan yang penyok dan pecah. Selain itu, ban kiri dan kanan truk juga sudah hilang.

"Biaya perbaikan yang dibutuhkan sangat besar, sehingga kami memutuskan untuk mengusulkan penghapusan aset ini," tambah Junaidi. 

BACA JUGA:Kapolsek Kota Manna Ingatkan Pemilik Tempat Penginapan Soal Prostitusi

Proses penghapusan aset kendaraan ini telah diusulkan secara resmi kepada Pemkab Kaur berdasarkan pertimbangan teknis dan administratif. 

Penghapusan ini juga merupakan bagian dari penertiban administrasi aset daerah untuk menjaga akurasi data aset milik DLH. 

Penghapusan truk ini diharapkan dapat membantu DLH Kabupaten Kaur untuk lebih efektif dalam mengelola aset-aset yang masih aktif digunakan. 

"Kami akan tetap berkomitmen menjaga dan merawat seluruh aset yang masih aktif digunakan," tambah Junaidi.

Dijelaskannya penghapusan aset ini juga dapat membantu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah. 

BACA JUGA:BPS Kaur Mulai Persiapan Untuk Sensus Ekonomi 2026

Langkah penghapusan truk ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengelolaan aset-aset lainnya di Kabupaten Kaur. 

Kategori :