KOTA MANNA,radarselatan.bacakoran.co - Seorang wanita berinisial FV (20), warga Kota Bengkulu yang berdomisili di Jalan Murai Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan ditangkap anggota Polres Bengkulu Selatan.
Wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di tempat karaoke ini diringkus lantaran diduga menganiaya korban berinisial BF (21), warga Curup.
“Tersangka ditangkap hari Jumat (19/1) saat sedang berada di kontrakannya di Jalan Murai. Tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres,” tegas Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.
BACA JUGA:Memabukkan, Dewan Minta Tuak Diatur Dalam Perda
BACA JUGA:Penataan Kawasan DDTS Dipastikan Tuntas September
Penganiayaan dilakukan tersangka kepada korban pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu. Ketika itu korban melihat tersangka sedang berkelahi dengan pacar atau teman prianya. Korban yang memiliki niat baik mendekati keduanya dan ingin melerai.
BACA JUGA:KPU Seluma Terima Kekurangan Surat Suara Pilpres
BACA JUGA:Jembatan di Jalan Nasional Wilayah Kaur Ditutup, Ini Penyebabnya
Namun tersangka tidak terima korban mencampuri urusannya dengan sang pacar. Tersangka kemudian mencakar wajah korban, dan memukul kepala korban. Akibat hal itu, korban mengalami luka di wajah dan memar di kepala.
BACA JUGA:12 Pejabat Ikut Job Fit, Apakah Ini Sinyal Mutasi dan Rotasi?
BACA JUGA:Perluas Jaringan, Bank Bengkulu Pasang Qris
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (yoh)