Kejati Bengkulu Sita 22 Aset Tersangka Korupsi Mega Mall

Minggu 20 Jul 2025 - 19:16 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

Dugaan kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu bermula sejak 2004, ketika lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kemudian diagunkan ke bank oleh pihak ketiga. 

BACA JUGA:Ingatkan Kades dan Perades Tuk Kerja Sesuai Regulasi Hukum

Sejak berdirinya Mega Mall dan PTM Bengkulu, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah yang menyebabkan kerugian negara miliaran. (cia)

Kategori :