radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Wakil Bupati Bengkulu Selatan , Yevri Sudianto mengingatkan para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) untuk selalu mengedepankan kerja sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal tersebut dilalukan untuk menghindarkan para Kades dan perangkat desa terhindar dari jerat hukum. Terlebih untuk merealisasikan APBDes, khususnya Dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Budaya Gotong Royong Dalam Kehidupan Bermasyarakat Harus Dipertahankan
"Saya ingatkan para Kades dan perangkatnya untuk pekerjaan dan pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan, maka bekerjalah sesuai regulasi aturan hukum yang berlaku, segera realisasikan pembangunan sesuai APBDes," kata Yevri.
Wabup menjelaskan untuk pelayanan di desa sebaiknya harus mengedepankan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Dengan tetap mempedomani aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, UPTD PPA Lakukan Penanganan Terpadu
"Jadikanlah pelayanan di desa dengan mengedepankan prinsip musyawarah dengan tetap mematuhi regulasi yang ada, supaya pembangunan berjalan maksimal dan lebih bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (one)