Soal Tapal Batas Seluma-BS, Bupati Seluma Sebut Masih Perlu Dipelajari Lagi

Kamis 17 Jul 2025 - 19:27 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Adanya desakan masyarakat Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM), terkait penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan.

Membuat Bupati Seluma Teddy Rahman harus mempelajari kembali tapal batas yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Pemerintah Salurkan 336 Ribu Kg Beras untuk Masyarakat Bengkulu Selatan

Apalagi 7 desa di Kecamatan SA dan SAM sudah ditetapkan masuk wilayah Bengkulu Selatan. Bupati mengaku harus mendapatkan informasi lengkap mengenai masalah tapal batas ini.

"Untuk masalah tapal batas masih saya pelajari. Selain itu saya belum mendapatkan informasi lengkap mengenai masalah ini," ujar Bupati Seluma.

Lebih lanjut, Bupati Seluma mengatakan dalam waktu dekat dirinya akan membahas masalah ini bersama dengan OPD terkait dan Unsur Forkompinda Seluma.

BACA JUGA:Ingin Dapat Bantuan Dana Pembangunan Sarana Ibadah, Ini Caranya

Namun Bupati Seluma mengatakan tetap berharap yang terbaik untuk Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan. Karena bagaimanapun Seluma dan Bengkulu Selatan masih satu rumpun.

"Nanti kita bahas dulu, yang jelas harapannya tetap yang terbaik karena Seluma dan Bengkulu Selatan masih satu rumpun," ujar Bupati Seluma. 

Sementara itu masyarakat SAM dan SA mendesak Pemkab Seluma agar menyelesaikan persoalan tapal batas dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Karena sebanyak 7 Desa di Kabupaten Seluma saat ini masuk kedalam peta administratif wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Jumlah CPNS Membludak, Kantor Kekurangan Meubeler, Terpaksa Duduk di Lantai

Setelah keluarnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang mengubah batas antara Seluma dan Bengkulu Selatan.

Akibatnya, sekitar 1.400 hektare lahan di tujuh desa Kecamatan SAM dan SA kini terpetakan masuk Bengkulu Selatan. (rwf)

7 Desa yang terdampak Permendagri Nomor 9 Tahun 2020:

Kategori :