RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tak mau lama mendekam di penjara, eks Direktur Utama (Dirut) RSHD Manna, dr Deby Utomo setor Rp176 juta ke negara.
Deby Utomo yang saat ini sudah berstatus sebagai narapidana kasus tindak pidana korupsi membayar uang pengganti sebesar Rp126 juta dan denda Rp50 juta.
Uang tersebut diserahkan oleh saudara kandungnya ke Kejari Bengkulu Selatan. Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bukti pemulihan atau penyelematan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Pelatih Brunei U-23 Tak Sabar Hadapi Indonesia di Laga Pembuka Piala AFF U-23 2025
BACA JUGA:Cek Kesehatan Calon Siswa, Sekolah Rakyat Kaur Resmi Dimulai
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH membenarkan, Deby Utomo telah membayar uang pengganti dan denda dalam perkara korupsi anggaran makan minum pasien RSHD Manna.
Sebelum Deby membayar uang pengganti dan denda, Kejari Bengkulu Selatan telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Dalam putusan banding, hukuman Deby Utomo bertambah dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Hari Pertama Ops Patuh Nala di Bengkulu Selatan, Belum Ada Pengendara Ditilang
BACA JUGA:Kejaksaan Seluma Teliti Berkas Tersangka OTT Oknum Anggota LSM
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, Deby Utomo divonis 1 tahun penjara. Kemudian jaksa mengajukan banding.
Putusan banding memutuskan Deby Utomo divonis 1 tahun 3 bulan. Dan tetap diwajibkan membayar uang pengganti dan denda.
“Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan banding sudah turun, kami tidak melakukan upaya hukum lain, dan terdakwa juga sudah menerima,” ujar Kasi Intel.
BACA JUGA:443 ASN Lingkungan Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik
BACA JUGA:DPRD Desak Pemkab Seluma Lakukan Upaya Penyelesaian Tapal Batas dengan Bengkulu Selatan
Dengan dibayarnya uang pengganti dan denda, maka Deby Utomo kemungkinan tidak akan terlalu lama mendekam di balik jeruji besi.
Sebab Ia bisa mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dua per tiga dari amar putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, dugaan korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022 ini menjerat tiga orang terdakwa.
BACA JUGA:Raperda LKPj Bupati Seluma Dibahas di Tingkat Komisi
BACA JUGA:Persiapan Cetak Sawah, Distan Seluma Cek Bendungan Penago
Yakni Debi Utomo selaku Direktur RSHD Manna ketika itu, kemudian dua orang pihak rekanan yakni Vina Fitriani dan Yuniarti.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp330 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.
Dua terdakwa, Vina Fitriani dan Yuniarti telah mengembalikan kerugian negara. Hal itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi keduanya dalam persidangan.
(yoh)