radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejari Bengkulu musnahkan 1 kilogram (Kg) narkoba, ribuan pil, minuman keras, HP, rokok, dan senjata tajam, Kamis (10/7/2025).
Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang tidak lagi digunakan lagi dalam persidangan.
BACA JUGA:BKD Provinsi Bengkulu Tertibkan Jabatan Fungsional
Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan menggunakan palu dan gerenda, hingga diblender.
BACA JUGA:Melalui Penerapan e-SAKIP Wujudkan Efektifitas dan Efisiensi Perencanaan Pembangunan Daerah
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah strategis barang bukti yang tidak kita gunakan lagi dalam persidangan dan harus dimusnahkan," kata Kajari.
Untuk barang bukti narkoba terdiri dari narkotika jenis sabu beberat 53,85 gram, ganja seberat 1.178 gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir.
BACA JUGA:Siapkan Bantuan Permakan Lansia dan Disabilitas
Lalu pil samcodin sebanyak 6.000 butir dan pil hexymer sebanyak 2.900 butir yang digunakan untuk mabuk.
Lalu barang elektronik berupa handphone 10 unit, kemudian minuman keras sebanyak 105 botol, rokok 750 bungkus, dan belasan sajam.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Lahan Untuk Program 3 Juta Rumah
Kajari berharap dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejari Bengkulu dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, serta tindak kriminal lainnya di wilayah hukum Bengkulu. (cia)