BENGKULU - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap oknum pendamping desa yang merupakan warga Kabupaten Seluma berinisial EK (31). Oknum pendamping desa ini ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. EK ditangkap pada Senin (15/1) sekira pukul 17.10 WIB di Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya TKP penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan mendalam, petugas kemudiain melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial EK.
"Dari terduga pelaku petugas menyita barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu," kata Tonny, Jumat (19/1). Selain sabu, petugas juga menyita 2 unit HP android 1 bundel plastik klip bening, serta uang tunai Rp300.000. Oknum pendamping desa ini diduga merupakan bandar narkoba yang kerap melakukan transaksi di Provinsi Bengkulu. "Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda," katanya.
Atas perbuatannya, terdu apelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (cia)