radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Keinginan Pemda Bengkulu Selatan menertibkan hewan ternak sepertinya sangat sulit terwujud.
Lalu, sampai kapan permasalahan hewan ternak berkeliaran di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan bisa dituntaskan?
BACA JUGA:Meski Gagal Jadi PPPK, 1.206 Honorer Diminta Tidak Galau dan Tetap Fokus
Pasalnya meski saat ini sudah ada Perda Tentang Hewan Ternak dan Satpol PP Bengkulu Selatan rutin melakukan razia, tetap saja banyak hewan ternak milik warga yang bebas berkeliaran di tempat umum, seperti di jalan raya, objek wisata hingg kawasan perkantoran.
BACA JUGA:3 Bupati, 1 Mantan Bupati dan 1 ASN Bersaksi di Sidang Rohidin
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, SIP menyesalkan masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran ditempat publik karena masih kurang seriusnya penegakan aturan.
BACA JUGA:Perlu Ada Aturan Tegas dan Keberanian untuk Berantas Peredaran Miras
“Belum lama ini saya melintas di kawasan perkantoran Padang Panjang. Saya banyak kerbau warga yang berkeliaran di dalam pagar lingkungan kantor bupati. Tentu hal itu sangat disayangkan. Padahal daerah kita sudah memiliki perda yang melarang hewan ternak bebas berkeliaran, tapi kawasan perkantoran malah menjadi tempat bebas ternak mencari makan,” sesal Deni.
Karena itu, Deni meminta agar kedepannya Pemda Bengkulu Selatan melalui OPD terkait lebih serius dalam menertibkan hewan ternak.
Penertiban yang dilakukan jangan setengah-setengah. Supaya hal itu membuat pemilik ternak jera, sehingga bisa sadar untuk mengandangkan hewan ternak agar tidak berkeliaran ditempat umum dan menganggu tanaman warga.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Mulai Perbaikan Jalan Rusak
“Kedepannya penertiban hewan ternak harus lebih diseriusi lagi. Penertiban jangan sekedar formalitas saja, tapi lakukan supaya membuat jera. Soalnya malu daerah kita dengan warga pendatang, jika orang tahu sudah ada Perda Hewan Ternak tapi ternak masih bebas berkeliaran,” ujar Deni. (yoh)