Plat Non BD, Bakal Dilarang "Menetap" di Bengkulu

Kamis 18 Jan 2024 - 18:35 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kendaraan Plat Non BD yang beroperasi di wilayah Bengkulu. Jika memiliki seri nomor kendaraan lain, maka bersiap untuk dilarang "menetap" di Bengkulu.

SE itu juga sebagai tidak lanjut dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemprov Bengkulu.

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan SE itu terlebih dulu dikoordinasikan dengan Polda Bengkulu. "Nanti kami akan koordinasikan dengan Polda untuk adanya pembatasan seperti itu," sambung Isnan, Kamis (18/1).

Dalam SE berisikan pembatasan-pembatasan kendaraan yang beroperasi. Hal itu juga sebagai upaya pengendalian dan pengawasaan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Pemprov Bengkulu juga mengimbau kendaraan plat non BD segera memutasi nomor kendaraan menjadi BD. "Karena plat non BD itu tidak semuanya milik orang luar, ada juga yang milik masyarakat Bengkulu," ujarnya.

SE Gubernur yang akan dikeluarkan merupakan imbas aksi yang dilakukan para sopir truk Bengkulu atas adanya Instruksi Gubernur Jambi tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara yang melarang angkutan tambang itu melintasi jalan umum atau jalan nasional di wilayah Provinsi Jambi. (cia)

 

Kategori :