Sempat Tetunda, Perda RTRW Kembali Dibahas

Rabu 17 Jan 2024 - 18:05 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sahri Senadi

TAIS - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang pembahasannya sempat ditunda, akan kembali dilanjutkan pada 2024 ini.

Sebelumnya penundaan proses penyusunan Raperda RTRW untuk mengakomodir instruksi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang meminta pembahasan Raperda) RTRW Seluma ditunda sampai Raperda RTRW Provinsi Bengkulu diundangkan.

Asisten I Pemkab Seluma  H Hendarsyah didamping Kabag Hukum Nurpadlia menyampaikan saat ini Provinsi sudah mengundangkan Perda RTRW. Sehingga Pemkab Seluma kembali melanjutkan tahapan penyusunan Raperda RTRW.

"Untuk Perda RTRW saat ini sudah masuk dalam penjadwalan masa sidang pertama. Beberapa waktu yang lalu ada surat dari Provinsi Bengkulu yang meminta agar ditunda sampai dengan Perda RTRW Provinsi Bengkulu ditetapkan. Sekarang Perda RTRW Provinsi sudah ditetapkan," tegasnya kemarin. 

Terkait dengan ada beberapa wilayah yang sekarang sudah turun status menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Nantinya akan menunggu usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis yaitu PUPR. 

Seperti yang diketahui Perda RTRW Seluma diusulkan untuk direvisi karena alasan sudah tidak begitu relevan dengan tata ruang di Kabupaten Seluma. Sehingga diharapkan dengan adanya perubahan ini nantinya akan mempermudah investor masuk ke Kabupaten Seluma. Karena salah satu kendala saat ini adalah tata ruang. 

"Awalnya kami hendak revisi Perda. Karena pada tahun 2013 sudah ada Perda RTRW. Namun sesuai dengan undang-undang yang berlaku maka tidak bisa direvisi dan harus buat baru. Kalau untuk revisi kita sudah siap seluruh prosesnya hampir rampung,"pungkas Nurpadlia. (rwf)

Kategori :